Sistem Informasi Desa Gumelar Kidul
Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha, BUMDesa RUKUN MAKMUR berpedomaan pada:
UU No. 32 Tahun 2004 pasal 213 tentang BUMDes;
UU No. 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro (LKM)
UU No. 6 tahun 2014 pasal 87 dan 88 tentang Desa;
PP No. 43 tahun 2014 dan PP No. 47 tahun 2015 tentang perubahan PP No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Desa, khusnya BAB VIII tentang BUM Desa pasal 132 terkait dengan pendirian BUM Desa;
Peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia no 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, dan pengelolaan, dan pembubaran BUMDES;
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 11 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tentang Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Desa Gumelar Kidul nomer 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gumelar Kidul.
Peraturan Desa Gumelar Kidul Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa